RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala akan memberhentikan Kepala Desa Sibayu, Hajrin, dari jabatannya. Hal ini menyusul sang Kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba oleh BNN Sulbar.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, telah mengambil sikap untuk memberhentikan sementara Kades Sibayu. Selanjutnya Bupati juga akan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kades Sibayu agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan.
“Kami akan segera angkat Plt terlebih dahulu sampai menunggu keputusan incrah dari Pengadilan,” sebut Bupati, Minggu (15/6/25).
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Fauziah Yusuf mengatakan, akan memproses pemberhentian sementara Kades Sibayu sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kita akan proses Senin besok,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulbar menetapkan Kades Sibayu berinisial HJ dan juga sang istri, HR sebagai tersangka kasus narkoba.
Status tersangka Kades Sibayu dan istri telah diumumkan oleh BNN Sulbar pada Jumat (13/6/25). HJ ditangkap oleh BNN Sulbar di kediamannya di Sibayu bersama sang istri beberapa hari lalu.
Penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan oleh BNN Sulbar. Sebelumnya, BNN Sulbar telah mengamankan 9 orang tersangka lainya. (ujs)
Editor : Rony Sandhi