Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Gaji P3K Donggala Hanya Bisa Dibayar Sampai September 2025

Rony Sandhi • Selasa, 10 Juni 2025 | 22:30 WIB

DIALOG : Ratusan P3K Donggala saat berdialog dengan Pemkab Donggala di aula kasiromu, Selasa (10/6/25).
DIALOG : Ratusan P3K Donggala saat berdialog dengan Pemkab Donggala di aula kasiromu, Selasa (10/6/25).
 

RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala melakukan pertemuan dengan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di aula kasiromu kantor Bupati, Selasa (10/6/25). Pertemuan ini diinisiasi oleh Forum Komunikasi ASN P3K Kabupaten Donggala.

Sejak pukul 08.00, sejumlah P3K telah mendatangi kantor Bupati Donggala. Ada yang naik motor, ada pula yang naik mobil. Tak sedikit P3K datang menggunakan mobil pick up. Tercatat lebih dari 800 orang P3K hadir dalam pertemuan yang dimulai sekitar pukul 13.30 wita tersebut. 

Pertemuan dipimpin langsung Bupati Donggala, Vera Elena Laruni bersama Sekkab Donggala, Rustam Efendi, Forkopimda dan jajaran pejabat Pemkab Donggala lainnya. Sayangnya, awak media yang juga berada di sekitar aula kasiromu tak diperbolehkan masuk meliput ke dalam ruangan. 

Pada kesempatan itu, ratusan P3K menyampaikan sejumlah pertanyaan. Mulai dari sisa THR yang belum dibayarkan, Gaji 13 dan gaji tahun 2025 khususnya enam bulan kedepan atau Juli sampai Desember.

Terkuak dalam pertemuan itu, Pemkab Donggala mampu membayar gaji P3K tahun 2025 hanya sampai bulan September mendatang. Sedangkan untuk bulan Oktober hingga Desember masih akan diupayakan. 

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Forum Komunikasi ASN P3K, Rahmad Hadi kepada awak media. Menurut Rahmad, Pemkab Donggala memastikan masih bisa memberi gaji hingga bulan September. “Tadi disampaikan Untuk gaji tiga bulan kedepan masih bisa,” ujarnya.

Menurut Rahmad, ada tiga tuntutan para P3K. Pertama mengenai gaji ke 13 untuk P3K di Donggala yang hingga saat ini belum terealisasi. Sementara itu kata Rahmad, gaji 13 di daerah lain sudah terealisasi. “Pertanyaan kami kenapa Donggala belum,” sebutnya.

Rahamd juga menyebutkan, THR P3K di Donggala juga baru dibayarkan sebesar 50 persen dari total yang seharusnya diterima. Sementara itu menurut Rahmad, anggaran THR bersumber dari APBN bukan dari APBD. “Setahu kami gaji 13 maupun THR itu bersumber dari APBN dan tidak ada potongan, tapi kenapa THR kami terpotong seperti itu,” ungkapnya.

Menurut Rahmad, jawaban dari Bupati belum memberikan rasa puas kepada P3K. Sebab belum ada kepastian solusi terkait gaji P3K kedepan. “Tadi kami hanya diminta untuk sabar menunggu surat edaran dari Sekda terkait gaji ini. Teman-teman tadi merasa belum puas karena belum ada kepastian,” tandasnya.

Usai melaksanakan pertemuan dengan P3K, Pemkab Donggala langsung melakuka rapat tertutup di ruang Bupati. Rapat ini baru berakhir saat menjelang adzan magrib. Hingga berita ini terbit, belum ada jawaban dari Pemkab Donggala terhadap hasil pertemuan tersebut. Sesi konfrensi pers yang dijanjikan oleh Ajudan Bupati juga tak terlaksana. (ujs)

 

Editor : Rony Sandhi
#Gaji P3K #Pemkab Donggala #P3K Donggala