Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Kanoana Law Firm, Ito Lawputra, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/5) malam. Kepada awak media dia mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp577.563.600 akibat dugaan penipuan oleh seseorang berinisial MRM.
Dia membeberkan kasus ini bermula saat MRM mengambil sejumlah bahan material bangunan untuk proyek pembangunan salah satu gedung kantor di Kota Palu. Namun, hingga saat ini, pembayaran atas barang-barang yang diambil belum dibayarkan.
Baca Juga: Wagub Sulteng Tinjau Kesiapan Gedung Radioterapi RSUD Undata Jelang Peresmian
“Dikejar-kejar, dia makin sulit dicari, dan hanya menitipkan tiga lembar cek yang belakangan dikonfirmasi tidak memiliki saldo atau cek kosong dan itu kami sudah konfirmasi ke Bank yang bersangkutan,”ujar Ito.
Ito menilai setelah dilaporkan pada 2022, kasus tersebut berjalan lambat. Menurut penyidik, lanjut Ito, kelengkapan dokumen bukti dianggap belum rapi dan harus direkap ulang.
“Kami baru ambil alih kasus ini pada pertengahan 2024, karena pengacara sebelumnya belum berhasil menyelesaikan. Kami sudah bantu rapikan pemberkasan, tapi belum juga ada progres,” jelasnya.
Baca Juga: Inovasi Sulteng untuk Pasien Tak Mampu: Rumah Singgah Gratis Diresmikan di Palu
Ito menyayangkan sikap terlapor yang dinilai tidak menunjukkan iktikad baik. Bahkan, sejumlah upaya penagihan yang dilakukan juga belum menemui titik terang.
“Kami menduga ada campur tangan pihak tertentu yang menyebabkan perkara ini melambat. Apalagi sebelumnya MRM juga disebut-sebut terlibat dalam skandal proyek pembangunan lainnya,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan kepastian kapan perkara akan digelar kembali. Menurut informasi terakhir kata Ito gelar perkara kedua sempat direncanakan, namun kembali tertunda karena penyidik disebut sedang sakit.
“Penyidiknya sakit untuk kesekian kali. Katanya sih sudah mau gelar perkara lagi kali kedua. Dengan potensi kemungkinan bisa jadi penetapan tersangka. Tapi tertunda terus,” kata Ito
Baca Juga: Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Kesal Sampah Mulai Lambat Diangkut, Minta DLH Lakukan Evaluasi
Terkait perkara ini, Paur Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna mengatakan penyidik perkara tersebut sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum terlapor dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baik kepada pelapor serta kuasa hukumnya.
“Akan segera dilakukan gelar perkara,” singkatnya. (win)
Editor : Taswin