Proses Panjang pengisian jabatan Komisaris Utama itu, dimulai ketika nama Hidayat Lamakarate disodorkan sebagai Komisaris Utama, pada 2022 oleh Gubernur Rusdi Mastura, kala itu setelah melalui beberapa tahapan, seperti orientasi jabatan dan proses penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah. Jabatan sebagai Komisari Utama bank milik daerah ini, tidak berlangsung lama diemban mantan Sekdaprov Sulteng tersebut.
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 Maret 2023, jabatan Komisaris Utama itu dianulir. Kemudian Hidayat diusulkan untuk jabatan Komisaris Independen Bank Sulteng. Namun proses penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK harus kembali dilakukan Hidayat. Keputusan RUPS ini pun, dinilai sarat kepentingan politik. Hidayat pun mengurungkan niatnya menjadi komisaris dan akhirnya menyatakan diri mundur sebagai komisaris Bank Sulteng.
Proses Panjang itu, yang kini tengah dirasakan oleh Irwan Lapatta, mantan Bupati Sigi. Dalam RUPS Luar Biasa, yang digelar Januari 2025, Namanya diusulkan menjadi Calon Komisaris Utama Bank Sulteng. Bersama Irwan, ada nama James Adolf Nelson Rompas sebagai Calon Komisaris Independen serta Max Kembuan yang merupakan Calon Komisaris Non-Independen dari Mega Corpora, salah satu pemegang saham Bank Sulteng.
Nama Irwan pun telah disodorkan ke OJK untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. Namun hingga saat ini, belum jelas nasib Irwan. Banyak yang menyebut posisi Irwan Lapata belum aman, bahkan bisa berpotensi sama dengan apa yang dialami oleh Hidayat Lamakarate, yang juga terganjal menjadi Komisaris Utama Bank Sulteng, padahal telah mengikuti sejumlah proses. Apalagi saat ini, Gubernur Sulawesi Tengah, sebagai pemegang saham pengendali juga telah berganti dari Rusdi Mastura kepada Anwar Hafid.
Dikonfirmasi terkait polemik ini, Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, menjelaskan bahwa, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 serta Surat Edaran OJK Nomor 39/SEOJK.03/2016, tahapan seleksi calon Komisaris Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) harus melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh OJK. Melalui tahapan PKK tersebut dapat dilakukan penilaian untuk menilai calon komisaris memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi.
"Hal tersebut guna untuk memastikan calon pengurus memiliki integritas dan kompetensi sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelas Bonny.
Dalam hal ini, OJK akan menetapkan hasil dari Penilaian Kemampuan dan Keputusan (PKK) yaitu disetujui atau tidak disetujui paling lama dalam rentan waktu 30 hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Dokumen Calon Komisaris Sudah di OJK
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Sulteng, Judy Koagow, mewakili Direktur Utama Ramiatie, menyampaikan, bahwa seluruh dokumen terkait pencalonan komisaris sudah dikirim beberapa waktu lalu ke pihak OJK Sulteng. Seluruh proses penilaian kemampuan dan kepatutan nantinya diserahkan kepada OJK Sulteng, sebagai lembaga independen.
“Prosesnya tentu kami percayakan seluruhnya kepada OJK. Dalam proses ini, tentu pihak OJK tidak bisa diintervensi siapa saja. Ada malah direksi yang diajukan sampai tiga kali, karena penilaian OJK belum memenuhi syarat,” ucapnya.
Disinggung terkait hasil penilaian kemampuan dan kepatutan para calon komisaris ini, jika dinyatakan layak oleh OJK, apakah mereka akan langsung ditetapkan sebagai komisaris, Judy menegaskan, bahwa hal tersebut kembali lagi ke undang-udang nomor 40 tentang perseroan terbatas. Di mana dijelaskan, bahwa keputusan tertinggi ada pada rapat umum pemegang saham (RUPS).
Selama empat tahun tanpa adanya Komisaris Utama, Judy menegaskan, bahwa kinerja Bank Sulteng tetap berjalan sebagaimana mestinya. Laporan maupun koordinasi kepada para pemegang saham selama ini, sebagian dilakukan oleh jajaran direksi yang ada.
Gubernur Sebut Harus Dikelola Profesional
Sementara Gubernur Sulteng Anwar Hafid dalam diskusi bersama wartawan beberapa waktu lalu mengungkapkan, Bank Sulteng harus dikelola oleh orang-orang professional di bidangnya, bukan menempatkan orang-orang karena ada kepentingan pribadi atau politik.
“Pengurus di Bank Sulteng harus profesional. Baik itu komisaris dan direksi harus orang yang punya kompetensi. Bukan orang-orang titipan apalagi punya kepentingan politik,” ujarnya.
Anwar Hafid juga menegaskan tidak akan menempatkan atau mengangkat orang-orang yang pernah terlibat sebagai tim sukses saat pencalonannya menjadi Gubernur Sulteng.
“Saya pastikan tidak akan mengangkat mantan tim sukses ataupun keluarga saya dalam kepengurusan posisi strategis di jajaran komisaris atau direksi Bank Sulteng,” pungkasnya.
Irwan Lapata Ikuti Tahapan Seleksi
Terpisah calon komisaris Bank Sulteng, Irwan Lapata mengungkapkan sejumlah tahapan telah ia lalui, khususnya terkait uji kelayakan sebagai calon komisaris.
“Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Saya sudah mengikuti fit and proper test serta uji manajemen risiko perbankan. Alhamdulillah, saya dinyatakan berkompeten oleh tim penguji,” ungkap Irwan di Sigi, pada Sabtu lalu (10/5/2025).
Menurut Irwan, setelah tahapan tersebut, proses selanjutnya adalah pengajuan ke OJK untuk dinilai lebih lanjut.
“Sekarang saya tinggal menunggu informasi dari tim Bank Sulteng yang mengurus seluruh dokumen pengajuan ke OJK. Setelah ini akan ada tahapan wawancara di OJK,” tambahnya.
Irwan menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah ditangani langsung oleh tim dari Bank Sulteng.
"Intinya, satu tahapan sudah saya lewati, yaitu manajemen risiko, dan saya telah dinyatakan berkompeten. Saat ini tinggal menunggu proses wawancara dari OJK,” tuturnya.
Ia juga berharap proses ini dapat berjalan lancar dan membawa hasil terbaik bagi Bank Sulteng serta masyarakat Sulawesi Tengah.
“Semoga semua berjalan sesuai aturan dan hasilnya bisa memberi manfaat bagi kemajuan Bank Sulteng dan masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkasnya.(cr2/agg/ron/cr1)
Editor : Rony Sandhi